You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukaluyu
Desa Sukaluyu

Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di website resmi Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung

Menyambut Ramadhan di Tengah Situasi pandemi Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Atep Ramdani 22 April 2020 Dibaca 663 Kali

Ramadhan adalah bulan mulia bulan penuh berkah dan bulan yang lebih baik daripada seribu bulan. Bagaimana mungkin setiap muslim tak menantikan datangnya bulan suci ini. Untuk Tahun 1441 H ini lebih kurang dua hari lagi bulan yang dinantikan itu akan segera menghampiri kita.

Ada bahagia sekaligus khawatir Karena, umat Islam warga Desa Sukaluyu diperkirakan akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda, seiring adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam tanggapannya Kepala Desa Sukaluyu (Dadang Kurniawan, SE) menyampaikan  beberapa hal terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19, ada yang berbentuk edaran, imbauan dan instruksi dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

“Saya berharap masyarakat Desa Sukaluyu memahami betapa berbahayanya Covid-19 ini, sehingga sudah seharusnya kita semua mematuhi dan melaksanakan imbauan dan instruksi dari pemerintah baik pusat maupun daerah, ikuti fatwa MUI, agar kita semua terhindar dari wabah corona ini.

Lebih lanjut Kepala Desa Sukaluyu (Dadang Kurniawan, SE) menyampaikan khusus terkait Pedoman Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dari Kementerian Agama Pusat telah mengeluarkan pedoman.

“Untuk memutus mata rantai wabah corona, dimasa darurat ini mari kita ikuti pedoman Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang telah diterbitkan oleh Kementrian Agama Pusat, yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020,” lanjutnya.

Dalam Surat Edaran tersebut Kementerian Agama mengimbau, umat Islam wajib melaksanakan puasa Ramadhan, sahur dan berbuka silakan secara pribadi dan bersama  Keluarga inti saja. Shalat  tarwih  dilaksanakan secara individu atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing, begitu juga dengan Tadarus alquran. Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak agar ditiadakan serta  tidak melakukan i’tikaf di masjid 10 terakhir bulan Ramadhan” jelasnya.

Kemudian Surat Edaran tersebut menyebutkan, jangan takbir keliling ketika malam Takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan pengeras suara. Untuk pelaksaan Shalat Idul yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya

Panduan ibadah Ramadhan

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah Ramadhan Panduan ini dibuat agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat agama sekaligus mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan dalam edaran tersebut:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.

4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.

5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I'tikaf.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.

8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.

9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.

10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa. Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer perbankan. Sementara, penyalurannya sebaiknya diberikan secara langsung kepada penerima dengan sebelumnya dilakukan pendataan yang tepat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.730.619.338,41 Rp 1.730.619.338,41
100%
Belanja Desa
Rp 161.661.764,41 Rp 161.661.764,42
100%
Pembiayaan Desa
Rp 5,10 Rp 5,10
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 30.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.502.381.000,00 Rp 1.502.381.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 198.237.000,00 Rp 198.237.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 968,49 Rp 968,49
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130,00 Rp 130,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 197,67 Rp 197,67
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 42,25 Rp 42,25
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1,23 Rp 1,24
99.19%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1,31 Rp 1,31
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 161.661.400,00 Rp 161.661.400,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 85,68 Rp 85,68
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 276,19 Rp 276,19
100%